Dorong Pelayanan Inovatif, Upaya Balitbangda Makassar Sejahterakan Masyarakat

Dorong Pelayanan Inovatif, Upaya Balitbangda Makassar Sejahterakan Masyarakat

UNGKAPAN, MAKASSAR – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar berupaya mendorong pelayanan publik inovatif.

Tujuannya meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi serta daya saing yang semakin tinggi. Hasilnya diyakini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menyampaikan itu saat membuka Kegiatan Diseminasi Jenis Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif, Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah di Hotel Almadera, Selasa (29/8/2023).

Andi Bukti Djufrie memandang Inovasi selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

“Jadi reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki penyakit-penyakit di sektor publik melalui pembaruan di 8 area sasaran mulai organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur,” jelas Andi Bukti Djufrie.

Lebih jauh, Andi Bukti menyampaikan inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut.

Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat.

Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.

“Inovasi dimaksud adalah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri,” ungkapnya.

Baca juga:  Bapenda Makassar Berikan Layanan Pajak Langsung di Acara Dobel Untung

Olehnya itu, mantan Camat Panakkukang itu, sebagai bentuk motivasi dan apresiasi terhadap semangat berinovasi maka Balitbangda Kota Makassar memberi penghargaan kepada inovator melalui kompetisi Inovative Government Award melalui beberapa tahapan yaitu Sosialisi Lomba IMA.

“IMA ini ada tahapannya. Mulai pendaftaran Inovasi, technical meeting, verifikasi lapangan, serta pemberian penghargaan pada acara Refleksi Akhir Tahun Kota Makassar,” tukasnya.

“Adapun bentuk apresiasi tahun ini berupa insentif, piala, sertifikat penghargaan dan pencatatan hak cipta pada kemenkumham,” tambahnya. (**)