UNGKAPAN, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberikan penindakan kepada penunggak pajak restoran dengan memasang spanduk dan memberikan peringatan di sejumlah titik tempat usaha.
Aksi penertiban pajak restoran dilakukan Tim Bidang Pajak Daerah bersama Bidang Koordinasi dan Pengawasan pada Rabu, (08/05/2024).
Dalam operasi yang dilakukan ke sejumlah objek pajak restoran, Tim Bapenda Makassar lebih dahulu sosialisasi mengenai kewajiban pajak dan memasang spanduk peringatan bagi restoran yang belum memenuhi kewajibannya.
Sekretaris Bapenda Makassar Fuad Arfandi menyampaikan, langkah ini diambil sebagai upaya guna memastikan pemenuhan kewajiban pajak tepat waktu dan menghindari potensi pengelakan pajak di sektor restoran.
Lewat aksi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Dengan adanya penertiban ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor restoran, sehingga penerimaan pajak daerah dapat optimal,” sebutnya.
Selain itu kata Fuad Arfandi, penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen Bapenda Makassar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
“Tindakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tapi juga memperkuat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka,” tambahnya. (**)