UNGKAPAN, MAKASSAR – Sebagai langkah dalam meningkatkan tata kelola perizinan dan memastikan penyerahan fasilitas publik berjalan optimal, Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang atau developer.
Rapat yang turut melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Epa Kartika, berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (16/10/2025).
Rapat dengan fokus pada perhatian terhadap aset pemerintah kota termasuk PSU, juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Mahyuddin.
Melalui kegiatan ini, Disperkim Makassar melaksanakan serah terima PSU dari sejumlah developer kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang berkelanjutan.
“Penyerahan PSU ini bukan hanya bentuk kepatuhan developer terhadap aturan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam membangun lingkungan perumahan yang layak, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Mahyuddin.
Dia menambahkan, melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola perumahan yang baik dan berintegritas.
“Korsupgah KPK hadir memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola perizinan dan penyerahan aset publik, sehingga setiap prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.