Danny “Warning” SKPD yang Tak Berkinerja Baik

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021/2022 di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (27/06).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo dan Wakil Ketua Adi Rasyid Ali serta para anggota fraksi menghadirkan unsur pimpinan SKPD di Pemerintah Kota Makassar untuk membahas mengenai mengenai pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Riuh suara masukan mewarnai jalannya sidang paripurna. Wakil Rakyat begitu semangat menyampaikan problematika di tengah masyarakat. Seperti persoalan pengerjaan IPAL, parkir liar serta kurangnya pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kota Makassar.

Menjawab masukan yang disampaikan wakil rakyat itu, Danny panggilan akrab Moh Ramdhan Pomanto menjawabnya dengan lugas. Untuk persoalan SKPD yang kerap lalai menghadiri undangan rapat, secara tegas akan ditegur. Termasuk melakukan evaluasi.

“Saya yang akan menilai langsung kinerja pejabat sekarang. SKPD yang tidak bekerja sesuai tupoksi atau lalai dalam menjalankan amanah maka akan menjadi penilaian yang akan mengurangi skor untuk saya pertimbangkan mendapatkan promosi jabatan,” tegasnya.

Oleh karenanya itu, orang nomor satu di Kota Makassar meminta kepada SKPD untuk memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat. Tetap solid dan kompak melakukan memberikan yang terbaik buat masyarakat dan Kota Makassar.

Mengingat kata Danny, pemerintah kota tahun ini kembali sukses mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan berupa prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Prestasi atau opini tertinggi WTP yang berhasil diraih harus menjadi cambuk bagi kami untuk terus berbenah dan memperbaiki diri. Adapun kekurangan yang ada akan menjadi evaluasi untuk segera diperbaiki,” jelasnya.

Usai dengar pendapat fraksi, rapat selanjutnya diteruskan dengan penyerahan keputusan DPRD Makassar terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. (*/Dir)

Baca juga:  Pembayaran PBB Sudah Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Pakinta