Danny Minta Camat dan Lurah Data Tempat Komersial Wajib Retribusi Sampah

Danny Minta Camat dan Lurah Data Tempat Komersial Wajib Retribusi Sampah

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar ingin menata ulang manajemen persampahan khususnya retribusi sampah yang sudah lama berlaku di 15 kecamatan se-Kota Makassar. Rencana itu juga sekaligus untuk menyesuaikan regulasi terbaru yang telah diundangkan.

Rencana penataan manajemen persampahan dengan membuat turunan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dengan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan tertanggal 05 Januari 2024.

Olehnya, dalam upaya menggodok perubahan sistem persampahaan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengumpulkan kepala SKPD termasuk camat dan lurah di DP Hall Jalan Amirullah, kemarin.

Pada pertemuan itu, orang nomor satu di Makassar meminta Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Makassar Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim menyusun daftar wajib retribusi sampah.

“Saya minta Pak Ferdy dan Pak Muh Hatim untuk segera menyusun daftar wajib retribusi sampah,” tegas Danny, begitu Moh Ramdhan Pomanto akrab disapa.

Kata Danny, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat Perwali turunan menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi seluruh camat dan lurah agar memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Lebih jauh lagi diterangkan, retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapatkan intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” ucapnya.

Sementara, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar mengatakan, rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 untuk saat ini masih di tahap pendataan.

Baca juga:  Lurah Se-Kecamatan Bontoala Diminta Aktif Ciptakan Kebersihan Wilayah

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” jelasnya. (*)