UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Penerimaan pendapatan pajak per Oktober 2022 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mencapai Rp 950.000.000.000. Angka ini baik dibandingkan perolehan tahun 2021 (yoy) yang hanya berada di angka Rp 920.000.000.000.
Berdasarkan catatan Bapenda Makassar, penerimaan pendapatan pajak daerah tertinggi di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan (BPHTB). Kemudian posisi dua tertinggi sektor pajak restoran dan disusul lagi pajak penerangan jalan.
Sementara realisasi penerimaan pajak terendah adalah pajak usaha tempat hiburan dan pajak usaha perhotelan. Kepatuhan dan ketaatan membayar pajak dinilai sangat rendah.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, target pendapatan asli daerah yang diberikan sebesar Rp 1.300.000.000.000 optimis di pengujung tahun 2022 dapat dicapai dengan kerja maksimal dua bulan ke depan.
“Masih ada waktu dua bulan lagi mengejar ketertinggalan karena target yang diberikan kepada kami sebesar Rp 1,3 Triliun,” kata Firman.
Minimnya kontribusi pajak yang diberikan di sektor usaha tempat hiburan dan hotel kata Firman, dipengaruhi masa pandemi. Apalagi saat ini kebijakan PPKM Level 1 masih diberlakukan di Kota Makassar.
“Karena mungkin kemarin masih dalam kondisi masa pandemi bahkan sampai sekarang masih PPKM Level 1 sehingga kemungkinan membuat pengunjung di usaha hotel khususnya belum maksimal. Tapi tetap kami akan target pajak hiburan dan hotel dua bulan ke depan,” tegasnya.
Dia menambahkan, strategi yang telah dilakukan Bapenda Makassar dalam meningkatkan realisasi pendapatan yaitu dengan menghadirkan aplikasi bayar pajak secara online bernama Pakintaki, melaksanakan uji petik dan terkahir sesuai gagasan dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto adalah melakukan pemasangan CCTV di usaha hiburan.