Buntut Bebaskan 37 Terduga Passobis, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulsel

Buntut Bebaskan 37 Terduga Passobis, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulsel

UNGKAPAN, MAKASSAR – Ketua Relawan Setia Prabowo Wilayah Sulawesi Selatan Syamsul Bahri Majjaga menyayangkan pembebasan puluhan terduga pelaku penipuan melalui internet atau passobis yang berhasil dibongkar oleh Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dari total 40 orang yang berhasil dibekuk, 37 orang di antaranya dipulangkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran tidak adanya laporan polisi dari korban.

Padahal menurut Syamsul, terduga pelaku passobis bisa disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Tahun 2024 penipuan online UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan 37 orang yang dibebaskan juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP.

“Peluang passobis ini bisa disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 tahun 2024 penipuan online UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan 37 orang yang dibebaskan ini juga bisa di terapkan pasal 55 KUHP (turut serta),” Ungkap Syamsul saat konfrensi pers di Makassar, Senin (28/04/2025).

Kata Syamsul, kedua pasal tersebut merupakan delik murni, bukan delik aduan. Sehingga tidak dibutuhkan orang untuk mengadu untuk memberantas jaringan passobis ini.

“Mereka ini disinyalir sebagai sindikat sobis (penipuan), jangan hanya karena tidak ada korban yang melapor lalu perbuatan tipuannya di anggap benar sehingga harus dilepaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Illank Radjab selaku Sekertaris Gibran Center Sulawesi Selatan juga menyayangkan sikap yang diambil oleh Polda Sulsel yang melepaskan 37 orang terduga pelaku passobis tersebut.

“Ini sangat kami sayangkan, kenapa para terduga pelaku penipuan ini dilepaskan,” kata illank Radjab.

Ia menyayangkan di tengah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di bawah Pemerintahan Presiden dan Wapres, Prabowo – Gibran sedang gencar memberantas jaringan penipuan melalui media online, sementara pihak Polda Sulsel melepaskan terduga jaringan tersebut.

Baca juga:  Terima Uang dari Jaringan Narkoba dan Desersi, 3 Polisi Dipecat

“Seharusnya ini menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian Sulsel membongkar jaringan penipuan online ini, bukan malah melepaskan, kita duga ini malah terkesan melindungi,” ucap illank Radjab.

Atas dasar tersebut, pihak Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center Sulawesi Selatan bereaksi keras dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pihak Relawan Setia Prabowo Wilayah Sulsel dan Gibran Center Sulsel menilai, Kapolda baru diawal kepemimpinannya di Sulsel gagal memberikan rasa keadilan bagi para korban passobis serta rasa keamanan bagi warga negara Indonesia dari jerat tipu muslihat para pelaku passobis dimanapun berada terkhusus di Sulawesi Selatan.

“Kami sepakat Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center menyiapkan draf naskah akademik dan bersurat ke Mabes Polri untuk segera mengantensi kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.