Bidang Intelijen Kejati Sulsel Hadiri Sosialisasi Pengawasan Perizinan Daerah Secara Virtual

Bidang Intelijen Kejati Sulsel Hadiri Sosialisasi Pengawasan Perizinan Daerah Secara Virtual

UNGKAPAN, MAKASSAR — Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari se-Sulsel mengikuti Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya nasional dalam memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pengawasan perizinan yang selama ini menjadi titik krusial dalam pelayanan publik dan investasi.

Dari Kejati Sulsel, hadir sejumlah pejabat seperti Kasi II Irwan Somba, Kasi IV Anton Sulaiman, Kasi V Erfah Basmar, dan Kasi Penkum Soetarmi. Mereka turut menyimak arahan dari para narasumber tingkat nasional.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri S.M Mahendra Jaya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Direktur Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Polri) Brigjen Pol Boro Windu Danandito, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, serta Deputi Pengawasan dan Pengendalian Bapissus Brigjen TNI Fahrid.

Dalam paparannya, Reda Manthovani menjelaskan bahwa telah disepakati Nota Kesepahaman (MoU) antara lima lembaga besar: Kemendagri, Kejaksaan, Polri, KPK, dan Bapissus. Kesepakatan ini menjadi landasan pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang kini hadir di tingkat pusat hingga daerah.

“Tim ini bertugas menginventarisasi permasalahan perizinan di daerah. Kita tidak boleh membiarkan hambatan investasi terus berlarut-larut. Investasi adalah mesin penggerak ekonomi daerah,” ujar Reda.

Ia menegaskan pentingnya peran jajaran Intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi sejak dini berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menghambat iklim investasi. Reda juga menyoroti perlunya deteksi aksi terhadap berbagai bentuk kerumitan birokrasi yang menghambat masuknya investor.

Lebih jauh, Jamintel meminta seluruh anggota tim koordinasi untuk aktif mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang selama ini menjadi penyumbang terbesar keraguan investor terhadap sistem perizinan.

Baca juga:  Kejati Sulsel Selidiki Aroma Dugaan 'Mafia' Perkara PKPU di PN Niaga Makassar

“Koordinasi yang solid antar lembaga sangat penting untuk membangun iklim investasi yang sehat. Ini bukan semata demi lembaga, tapi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Reda Manthovani menyampaikan harapan dari Jaksa Agung agar seluruh jajaran Kejaksaan menjalankan tugas ini secara profesional, menjunjung integritas, dan menjaga marwah institusi.

“Mari kita jadikan pengawasan perizinan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan memberikan pelayanan publik yang optimal,” tutup Reda.(*)