UNGKAPAN, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengumumkan jika layanan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Nonberusaha telah bisa diakses secara online.
Mulai 14 November 2024, permohonan layanan ini bisa dilakukan melalui website solataboss.dpmptsp.makassarkota.go.id.
Adapun syarat yang diperlukan terdiri dari syarat administrasi dan syarat teknis. Syarat administrasi yang dibutuhkan meliputi Fotocopy KTP, SPPT dan bukti pelunasan PBB tahun terakhir, Surat pernyataan tidak dalam sengketa, dan Softcopy dokumen usulan kegiatan.
Sedangkan persyaratan teknis meliputi Pertimbangan Teknis BPN (disetor setelah verifikasi kelengkapan syarat administrasi dan dokumen usulan kegiatan dilakukan), Koordinat lokasi, Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang (dalam satuan m2 atau ha).
Kemudian informasi penguasaan tanah, berupa Pinjam Pakai, Sewa, dan Milik; Informasi jenis kegiatan berupa informasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh Pemohon; Rencana jumlah lantai bangunan; Rencana luas lantai bangunan; Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan serta Softcopy dokumen usulan kegiatan.
Sementara itu untuk tata cara permohonan meliputi Mengisi Formulir dan format dokumen usulan kegiatan dan membawa formulir yang sudah diisi dan ditandatangani beserta persyaratan administrasi dan teknis ke loket layanan DPMPTSP.
Kemudian pertimbangan teknis dari BPN dimohonkan ketika sudah dilakukan verifikasi administrasi kelengkapan dokumen persyaratan dan Pertimbangan teknis BPN disetorkan sebagai dokumen kelengkapan kajian teknis.
Hasil kajian dari permohonan PKKPR akan diinformasikan kepada pemohon berupa informasi disetujui/disetujui sebagian/ditolak untuk permohonan PKKPR yang dimohonkan.