UNGKAPAN, MAKASSAR – Lapak jualan semi permanen dari pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dibongkar. Lapak-lapak yang sudah ada sekitar puluhan tahun dibongkar secara mandiri oleh pedagang.
Penertiban aktivitas PKL yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Rappocini sebagai upaya guna memberikan kenyamanan pengguna jalan dan menjaga estetika kota dari lapak-lapak yang berdiri di atas pedestrian termasuk di atas saluran air.
Kepala Kecamatan (Camat) Rappocini, Aminuddin mengatakan, ada 19 lapak yang telah dibongkar secara mandiri dari masing-masing pedagang atau penghuni lapak sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah diberikan sebelumnya. Penertiban ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran drainase serta merusak estetika kawasan jalan protokol.
Kondisi ini kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.
Penertiban dipantau langsung oleh Camat Rappocini, Muh Aminuddin, bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak kecamatan kepada para PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini.
Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan oleh para pedagang secara mandiri dengan pengawasan aparat, sebagai bagian dari pendekatan persuasif yang tetap mengedepankan ketertiban umum dan kepentingan bersama.
“Penataan dan penertiban ini dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase yang mengganggu fungsi pedestrian serta estetika kawasan,” tutur Aminuddin.
“Kami harapkan dapat mengembalikan fungsi pedestrian dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman agar terlihat estetika,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, total PKL yang terdampak penertiban di kawasan tersebut berjumlah 19 lapak. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah beberapa kali memberikan peringatan secara persuasif.
“Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aminuddin membeberkan bahwa keberadaan lapak-lapak PKL di sepanjang trotoar Jalan Sultan Alauddin tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 20 tahun.
Namun, baru dapat ditertibkan saat ini seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan ramah bagi masyarakat.
Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif.
Namun, ia mengakui proses tersebut tidak mudah mengingat keterbatasan lahan di wilayah Rappocini.
“Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya.
Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, agar penataan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha para pedagang.
Dia menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
“Kami memastikan akan ada sulusi bagi pedagang, kami sementara siapkan. Karena ruas jalan itu, trotoar kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Aminuddin.






