SULSEL  

BBPOM Imbau Masyarakat Tidak Beli Produk Kemasan Penyok dan Kedaluwarsa

BBPOM Imbau Masyarakat Tidak Beli Produk Kemasan Penyok dan Kedaluwarsa

UNGKAPAN, MAKASSAR – Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Nataru bukan hanya sekadar kegiatan lapangan saja, tetapi juga proses evaluasi internal oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Setiap temuan, kepatuhan, dan pelanggaran menjadi data penting untuk membaca pola peredaran pangan di Wilayah Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaan Inwas Nataru yang telah digelar BBPOM pada sejumlah wilayah di Sulsel, masalah klasik masih saja temukan. Dominan temuannya berupa kemasan rusak hingga produk tanpa izin edar masih ditemukan.

Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan, pada Inwas Nataru yang sudah dilakukan sampai dengan 19 Desember lalu, BBPOM memeriksa sarana distribusi pangan seperti distributor, ritel modern, ritel tradisional dan pembuat parcel yang ada di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Bulukumba.

Dari 40 sarana yang diperiksa kata Yosef, 23 atau 57,5% sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 17 atau 42,5% Tidak Memenuhi Ketentuan.

Jenis temuan produk didominasi oleh pangan kemasan rusak sebanyak 78 pieces, pangan kedaluwarsa sebanyak 47 pieces, dan pangan tanpa izin edar sebanyak 120 pieces, dengan total nilai ekonomi sebesar Rp6.562.816.

“Temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas, pemilik sarana juga membuat surat pernyataan serta diberikan peringatan tertulis agar melakukan perbaikan kedepannya,” kata Yosef.

Yosef juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan. Konsumen perlu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluarsa.

Tidak cukup sampai di situ saja, konsumen juga diminta memastikan kemasan dalam kondisi baik, dengan membaca informasi produk yang tertera pada labelnya. Pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk tidak melewati tanggal kedaluwarsa.

Baca juga:  RUU Penyiaran Dapat Penolakan dari Organisasi Pers di Sulselbar

“Konsumen jangan membeli pangan dengan kemasan penyok atau rusak, karena lapisan dalamnya bisa jadi terkelupas dan bisa menjadi cemaran terhadap pangan tersebut. Jangan juga membeli pangan dengan kemasan telah kembung, karena itu mengindikasikan telah tercemar mikroba yang berpotensi mengakibatkan keracunan,” ungkapnya.

Untuk memastikan produk Obat dan Makanan telah terdaftar di Badan POM, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh melalui play store (Android) atau App store (iOS).

Kata Yisef, Inwas Nataru dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan memastikan pangan yang beredar aman dan bermutu sehingga tidak beresiko pada kesehatan.

“Pengawasan Keamanan Pangan oleh BPOM tidak hanya dilakukan pada saat hari – hari besar keagamaan, kami tetap rutin melakukan pengawasan baik di tingkat produksi, distribusi, retail modern dan tradisional serta pembuat parcel. Namun pada hari besar keagamaan kegiatan lebih ditingkatkan lagi melalui Intensifikasi Pengawasan Pangan di wilayah kerja BBPOM di Makassar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Inwas Nataru kali ini, BBPOM di Makassar melibatkan stakeholder terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, serta pemberdayaan Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM) di tingkat Kwartir Cabang.

“Secara keseluruhan hasil Inwas Nataru menunjukan tingkat kepatuhan yang baik dari pelaku usaha, namun demikian masih ditemukan produk kedaluarsa, rusak atau tanpa izin edar perlu menjadi kewaspadaan bersama, ingat Keamanan Pangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.