Bapenda Makassar Tertibkan 16 Titik Reklame Nakal

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan reklame nakal yang terpasang di 16 titik.

Reklame yang ditertibkan dengan cara diturunkan merupakan reklame yang tidak mengantongi izin, melanggar aturan perizinan dan merusak estetika kota.

Lokasi penertiban reklame nakal itu antara lain di Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak enam titik, di Jalan Ujung Pandang Baru tiga titik, Jalan Arif Rahman Hakim dua titik, Jalan Pongtiku tiga titik dan Jalan Sultan Alauddin dua titik.

Penertiban yang dilakukan Bapenda Makassar selain bentuk upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kebocoran masuknya pendapatan dari hasil pajak, juga bagian upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame sekaligus menjaga estetika kota.

Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta mengatakan, penertiban yang dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang terpantau tidak mengantongi izin resmi dan belum melakukan pembayaran pajak reklame.

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ujar Zamhir, Senin (14/07/2025).

Ia menegaskan, sebelum penertiban reklame ilegal yang menjamur, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.

“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegasnya.

Zamhir menegaskan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Munas Perdana Aswakada di Yogyakarta

“Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” katanya.

Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.

“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tuturnya.

Bapenda berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.

Zamhir berharap upaya konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah mengatakan, penindakan dilakukan menyusul telah dilayangkan surat teguran kepada pemilik reklame, namun tidak mendapat tanggapan positif.

“Sudah diberikan surat teguran karena tidak direspon maka kami lakukan penindakan” tegas Andi Asminullah. (**)