Babak Baru Dugaan Korupsi Smart Toilet, Tersangka Segera Jalani Sidang

Babak Baru Dugaan Korupsi Smart Toilet, Tersangka Segera Jalani Sidang

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menyerahkan tersangka serta barang bukti atau tahap dua kepada penuntut umum di Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (12/03/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas dan didampingi Jaksa Andi Indra Kurniawan.

Dalam kasus ini, Edy Gunawan Pammu (EGP) disangka telah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 225.471.040. Tersangka kini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk disidangkan.

“Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti pada kasus tersebut. Penyerahan dilakukan di Lapas Kelas 1A Makassar, ” kata Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas.

Sehari sebelum dilakukan tahap dua, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Smart Toilet itu telah mengembalikan kerugian keuangan negara di Kantor Cabjari Pelabuhan Makassar.

Tersangka EGP diwakili saudaranya untuk mendatangi Kantor Cabjari Pelabuhan Makassar tuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 150 Juta dari total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 225.471.040. Kemudian uang tersebut dititipkan ke rekening titipan Cabjari Pelabuhan Makassar pada Bank BRI KCP Yos sudarso.

Diketahui, ada empat sekolah pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yaitu, SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo dan SMP 38 Kodingareng.

Baca juga:  Oknum Kepala Desa di Wajo Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Irigasi