UNGKAPAN, MAKASSAR – Dalam upaya memperkuat kesadaran akan pentingnya pendidikan, Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Acara ini berlangsung di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Kamis (23/05/2024) dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan.
Arifin Dg Kulle yang juga merupakan legislator dari Fraksi Demokrat mengatakan, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak dan kewajiban utama orang tua serta masyarakat.
“Kenapa saya ambil tema penyelenggaraan pendidikan? Karena bulan ini kita fokus pada pendaftaran siswa baru, dan masih banyak yang belum paham bahwa sekolah negeri di Makassar sudah tidak memungut biaya,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu juga menyampaikan bahwa banyak orang tua di Kota Makassar yang belum sepenuhnya menyadari peran mereka dalam memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak. Belum sepenuhnya menyadari bahwa masa depan anak sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang diterimanya.
“Masih ada orang tua yang acuh terhadap pendidikan anaknya. Padahal, masa depan mereka ditentukan oleh bagaimana pendidikan yang mereka dapatkan. Kualitas pendidikan itu bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kewajiban kita sebagai orang tua,” ujarnya.
Dia menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 dirancang untuk memastikan setiap anak di Kota Makassar mendapatkan akses pendidikan yang layak dan gratis, khususnya untuk jenjang PAUD hingga SMP. Dengan adanya perda ini, tidak ada alasan bagi anak-anak di Makassar untuk putus sekolah.
Dia juga berharap agar masyarakat bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan pentingnya perda ini, khususnya bagi mereka yang belum memahami hak-hak pendidikan anak.
“Saya mengundang warga yang hadir untuk menjadi corong informasi bagi lingkungan sekitar. Setiap anak wajib bersekolah, dan ini adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan hal itu terjadi,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Dr Muhajir, Kepala Umum Sekretariat DPRD Makassar, dan Dr Pantja Nur Wahidin, Kabid Perencanaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produktivitas Dinas Ketenagakerjaan Makassar.
Kedua sumber tekanan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, terutama dalam hal pelaporan anak-anak yang putus sekolah.
“Jika di lingkungan kalian ada anak yang tidak bersekolah, sampaikan bahwa ada Perda ini. Tugas kita semua adalah memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak pendidikan mereka,” kata Dr Pantja Nur Wahidin.
Lebih lanjut, Pantja juga mendorong agar masyarakat berperan aktif membantu pemerintah untuk mengidentifikasi anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan.
Ia menekankan bahwa membantu anak-anak tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan bentuk amal jariah.
“Ini bukan hanya kewajiban orang tua, tapi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat. Ketika kita membantu anak-anak di sekitar kita untuk mendapatkan pendidikan, itu juga akan menjadi amal baik bagi kita,” jelasnya. (**)