Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Pelajari Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh dari Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Percepatan penanganan kawasan pemukiman kumuh serta pembangunan infrastruktur jalan menjadi topik hangat yang dibahas dalam konsultasi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan di DPRD Makassar.

Kunjungan konsultasi yang dipimpin langsung Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Andika, sebagai rangkaian dari pendalaman informasi mengenai deliniasi kawasan permukiman kumuh dan percepatan penanganannya, sekaligus membahas berbagai hal strategis yang dinilai penting untuk diterapkan di daerah.

Hal ini mengingat Kota Makassar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengungkapkan bahwa kunjungan konsultasi ini bertujuan untuk mempelajari praktik-praktik terbaik, kebijakan, serta strategi yang telah diterapkan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan kawasan kumuh.

“Konsultasi ini saya lakukan untuk mempelajari metode-metode yang efektif yang bisa diadopsi dan diterapkan di Konawe Kepulauan,” ujar Andika.

Ia menyebutkan, masih terdapat sejumlah desa dan kelurahan di Konawe Kepulauan yang belum tersentuh penanganan secara menyeluruh, khususnya Desa Sainoa Indah dan Desa Langara Indah di Kecamatan Wawonii Tenggara.

“Di sana masih ada beberapa rumah yang istilahnya tergolong kumuh,” bebernya.

Karena itu, Andika secara khusus mengangkat tema konsultasi mengenai penanganan perumahan kumuh dan infrastruktur jalan di DPRD Makassar, sebagai upaya mencari solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya.

Selain melakukan konsultasi, Andika juga memanfaatkan momentum kunjungannya dengan mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI serta Bimbingan Teknis (Bimtek PSI) yang diperuntukkan khusus bagi anggota DPRD.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa di daerah pemilihannya, Konawe Kepulauan III, khususnya di Desa Nambo Jaya dan Desa Sainoa Indah, pemerintah telah menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak tahun 2024 hingga 2025.

Baca juga:  Warga Kelurahan Bontoala Parang Antusias Usulkan Lorong, Arman: Lorong Wisata Harus Disukseskan

“Bantuannya sebesar Rp20 juta per unit. Tahun 2024 ada 10 unit dan tahun 2025 juga 10 unit, sehingga total sudah ada 20 rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 mendatang tidak lagi tersedia Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat masih banyak aspirasi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian, khususnya terkait perumahan kumuh.

“Tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi Pokir DPRD karena alasan efisiensi. Padahal aspirasi masyarakat masih banyak yang masuk dan perlu direalisasikan,” katanya.

Olehnya itu, Andika menegaskan bahwa konsultasi ke DPRD Makassar menjadi langkah strategis untuk mencari solusi agar aspirasi masyarakat, khususnya penanganan rumah kumuh, tetap dapat direalisasikan meskipun di tengah keterbatasan anggaran.

“Ini yang kemudian saya konsultasikan di DPRD Makassar, bagaimana solusinya supaya aspirasi masyarakat terkait rumah kumuh tetap bisa diwujudkan,” tutup Andika.