Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Desak Penutupan Tambang Batu di Tikala

Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang.(Foto: Instagram)

UNGKAPAN, MAKASSAR – Masyarakat Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, semakin gencar menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tambang batu yang mereka nilai merugikan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. Tambang yang dioperasikan oleh perusahaan berinisial CV BD ini dituding telah merusak kawasan wisata alam, mengancam keberlanjutan lingkungan, serta membahayakan masyarakat sekitar.

Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat Tikala, termasuk Prof. DR. Agus Salim, Anthonius T. Tulak, Efran Bima Muttaqin, Andre Salim, dan Willyam Carlos Panggeso, yang menilai bahwa aktivitas penambangan tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan, tetapi juga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.

“Penambangan ini jelas merugikan kami. Selain mengancam ekosistem, aktivitas ini juga merusak akses jalan umum yang kami gunakan setiap hari,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Selain permasalahan lingkungan, masyarakat juga mengeluhkan pengangkutan batu hasil tambang yang menggunakan jalan umum. Truk-truk pengangkut batu kerap melintas dengan muatan berlebihan, mengakibatkan kerusakan pada jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi keluhan ini, Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang, secara tegas meminta Kapolres Toraja Utara untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas tambang di Tikala guna menghindari dampak lebih lanjut.

“Kami meminta agar aktivitas tambang tersebut segera ditutup untuk menghindari gejolak di masyarakat serta mencegah terjadinya bencana tanah longsor dan banjir bandang, yang akhir-akhir ini semakin sering terjadi di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,” ujar Frederik dalam surat tanggapannya bernomor 20/JFK-DPR.RI/IV/2025 tertanggal Rabu, 2 April 2025.

Baca juga:  Merawat Kemerdekaan Pers Lewat Aksi Damai KAJ

Frederik juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang ini. Menurutnya, CV BD diduga belum mendapatkan izin resmi dari masyarakat selaku pemegang hak atas lahan yang menjadi lokasi penambangan.

“CV BD selaku pihak yang melakukan aktivitas penambangan belum mendapatkan izin dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa mereka belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat Tikala tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan, baik itu dalam penyusunan AMDAL maupun proses konsultasi lainnya,” tegasnya.

Dengan semakin meningkatnya tekanan dari masyarakat dan desakan dari anggota DPR RI, harapan agar tambang batu di Tikala segera ditutup semakin menguat. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga setempat.