Anggaran Transfer ke Daerah Rp 814 Triliun, Pagu DAU Dibagi Empat Klaster

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 814,72 triliun. Pagu DAU provinsi dan kabupaten atau kota itu dibagi menjadi per kelompok klaster

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, kenaikan itu karena ada tambahan Rp 3 triliun pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, semula Rp 50,2 triliun menjadi Rp 53,52 triliun.

Astera Primanto Bhakti merinci formula perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023, yaitu Pagu DAU Nasional dibagi menjadi Pagu DAU Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan proporsi 14,1:85,9.

“Ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan ini,”jelasnya.

Menurutnya, Pagu DAU provinsi dan kabupaten atau kota itu dibagi menjadi 4 klaster, yaitu Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua, ini berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Kenapa kita klaster, supaya DAU-nya bisa lebih mencerminkan gambaran kebutuhan daripada masing-masing daerah. Kalau dulu kita tidak lakukan klastering, jadi semuanya langsung dirumus. Sekarang ini kita klaster, supaya kelihatan, karena daerah-daerah ini memiliki karakterisktik yang kurang lebih ada kesamaannya,” jelasnya, kemarin.

Baca juga:  Program Lorong Wisata Inovatif Danny Diklaim Mampu Pulihkan Ekonomi dan Resesi 2023