Andi Pahlevi Sosialisasikan Sapu Jagad untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman

Andi Pahlevi Sosialisasikan Sapu Jagad untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman

UNGKAPAN, MAKASSAR – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif demi terciptanya kedamaian umum dan ketentraman masyarakat di Kota Makassar, kerjasama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangatlah penting.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Kota Makassar, Rabu (26/06/2024).

Menurut Andi Pahlevi, pemahaman, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan aturan akan sangat berpengaruh dalam menciptakan kondisi yang kondusif.

Ia menjelaskan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat ini sering disebut sebagai “Sapu Jagad” karena mencakup banyak aspek kehidupan sehari-hari, memberikan pedoman serta dasar hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota dalam menjaga yang didukung oleh TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),” ungkap Pahlevi.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Gerindra ini menambahkan, Perda Nomor 07 Tahun 2021 ini tergolong baru dan masih banyak masyarakat yang perlu memahami aturan-aturan di dalamnya, terutama terkait perizinan dan standarisasi bangunan.

Perda ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan.

“Jika ada masyarakat yang merasa terganggu dengan usaha atau bangunan yang mengancam perdamaian dan keamanan, mereka dapat menggunakan Perda ini sebagai acuan hukum. Makanya, penting untuk terus menyebarkan informasi tentang Perda ini dan mengajak semua pihak menjadi penyambung lidah di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Muh Yusran, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, serta Muh Takdir seorang sejarawan, dan juga masyarakat Dapil II Makassar.

Baca juga:  Kenalkan Program Jagai Anakta kepada Peserta ToT LP3Q

Muh Yusran menjelaskan masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan Perda ini, terutama terkait Perjanjian umum.

Ia mencontohkan pelanggaran yang sering terjadi, seperti penggunaan badan jalan sebagai tempat usaha atau parkir kendaraan yang tidak sesuai, yang sering mengganggu masyarakat sekitar.

“Masyarakat perlu lebih sadar bahwa kedamaian, ketentraman, dan perlindungan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Yusran menambahkan jika masyarakat semakin sadar dalam menjaga lingkungan dan menyelesaikan masalah secara musyawarah, kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih baik dan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. (**)