Ambil SPPT PBB Sudah Bisa di Kantor Kelurahan

Ambil SPPT PBB Sudah Bisa di Kantor Kelurahan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar kini semakin dimudahkan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2024 mulai dapat diambil di kantor kelurahan pada 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar telah menyelesaikan pencetakan SPPT yang kemudian didistribusikan pada setiap kecamatan, antara lain Kecamatan Tallo, Kecamatan Mamajang dan Kecamatan Mariso.

Kepala UPT PBB Bapenda Makassar Indirwan Dermayasair menyampaikan, pengambilan SPPT PBB kini lebih dekat dan mudah. Masyarakat tidak lagi perlu repot-repot tuk datang ke Kantor Bapenda Makassar hanya untuk mengambil SPPT.

“Karena masyarakat sudah dapat mengambil surat pemberitahuan pajak terhutang PBB di kantor kelurahan setempat,” katanya.

Kemudahan yang diberikan Bapenda Makassar kata Indirwan, diharapkan dapat membantu seluruh masyarakat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan tepat waktu tanpa ada kendala.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Makassar meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pelayanan pajak daerah serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Makassar,” sebutnya. (**)

Baca juga:  Meningkatkan Kualitas Lingkungan Lewat Penelitian Balitbangda Makassar