SULSEL  

Aliyah Mustika Ilham Sebut Setiap Pekerja Layak Mendapatkan Perlindungan

Aliyah Mustika Ilham Sebut Setiap Pekerja Layak Mendapatkan Perlindungan

UNGKAPAN, BANTAENG – Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham terus melakukan advokasi agar pekerja di seluruh Indonesia mendapat perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengunjungi Kabupaten Bantaeng, salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui acara sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Kartini pada Senin, (23/10/2023).

Pada pertemuan ini tidak hanya diisi dengan sosialisasi saja, namun seluruh peserta juga diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan pembebasan iuran selama tiga bulan bagi seluruh peserta sosialisasi.

Dalam kesempatannya itu, Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja tidak hanya pekerja bergaji saja, namun juga pekerja mandiri.

“Pekerja mandiri yang melakukan kegiatan ekonomi sendiri juga berhak mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Bagi kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) meliputi pemberi kerja (pemilik usaha atau pemilik perusahaan), pekerja mandiri, pekerja sektor informal, dan pekerja bukan penerima upah. Adapun program yang tersedia antara lain asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dan manfaat pensiun sukarela.

Proses pendaftarannya pun mudah, hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Carolus Sigalingging dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng Herlian Aris.

Baca juga:  Pemerintah Kota Makassar Raih Predikat WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan Tahun 2022