Akademisi, Praktisi Hukum, hingga Penegak Hukum Sulsel Bahas KUHP Baru

Akademisi, Praktisi Hukum, hingga Penegak Hukum Sulsel Bahas KUHP Baru

UNGKAPAN, MAKASSAR – KUHP Baru, Tantangan dan Harapan adalah tema yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). FGD dan seminar ini berlangsung di Swiss-Belhotel Makassar, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di akhir tahun 2025 ini merupakan upaya dari Kejati Sulsel dalam mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Olehnya, pada FGD dan seminar ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum tingkat tinggi di Sulsel untuk membahas implementasi serta implikasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Peserta yang hadir meliputi asisten, koordinator, kabag TU, kajari, kasi, jaksa fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Sulsel.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi yang sekaligus menyampaikan Keynote Speech. Dalam pidatonya, Kajati Sulsel menyoroti terobosan penting yang dibawa oleh KUHAP baru.

“Dalam KUHAP yang baru, terdapat proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini dalam KUHAP hanya disetujui untuk korporasi. Ini adalah sebuah lompatan luar biasa. Proses ini harus tetap mendapat persetujuan dari Hakim,” ujar Dr Didik Farkhan.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa masih ada beberapa ketentuan yang membutuhkan peraturan pemerintah lebih lanjut, seperti pelaksanaan pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Kajati berharap FGD ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi para jaksa.

Sementara itu, Ketua Panitia, Teguh Suhendro, yang juga merupakan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, dalam sambutannya menyampaikan, rancangan KUHAP baru menghadirkan berbagai terobosan penting, mulai dari penguatan hak tersangka dan sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Baca juga:  Beredar Video Tawuran Antarkelompok Pemuda di Jalan Urip Sumoharjo, Polisi Selidiki Pemicunya

“Kegiatan ini penting untuk memetakan kebutuhan kelembagaan terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi sistem transisi sistem peradilan di Indonesia,” jelas Teguh Suhendro.

Adapun narasumber yang dimoderatori oleh Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar, Fajlurrahman Jurdi yaitu, Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas Prof M Said Karim, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar YM Judi Prasetya, Advokat Senior Dr Tadjuddin Rahman, S.H., M.H dan Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan.