UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Panakkukang melalui Kelurahan Karuwisi Utara melakukan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang sudah beraktivitas lebih dari 30 tahun di kawasan Jalan Adipura.
Dalam penertiban yang turut dihadiri secara langsung Kepala Kecamatan (Camat) Panakkukang, Syahrir, Lurah Karuwisi Utara Nurul Muchlisa serta dibantu BKO Satpol PP Panakkukang, berhasil menertibkan 20 lapak PKL, Sabtu (14/02/2026).
Lurah Karuwisi Utara, Nurul Muchlisa mengatakan, sebelum lapak-lapak semi permanen ini ditertibkan, pemerintah kelurahan telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Tetapi, para pedagang tak juga membubarkan lapak secara mandiri.
Padahal penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah dan pengembalian fungsi fasilitas umum yang selama ini ditempati secara permanen.
“Surat peringatan sudah kami layangkan sebanyak tiga kali. Kami sudah memberikan waktu dan ruang komunikasi, namun tidak ada itikad baik untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, penertiban ini terpaksa kami lakukan,” ujarnya.
Adapun jenis usaha yang ditertibkan cukup beragam, mulai dari lapak sembako, tambal ban, konter pulsa, hingga bangunan yang difungsikan sebagai rumah tinggal.
Bangunan semi permanen tersebut dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu ketertiban serta estetika lingkungan.
Nurul Muchlisa menambahkan, pihaknya telah menempuh tahapan persuasif sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Semua sudah melalui prosedur, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan resmi. Harapan kami, ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum,” tegasnya.
Selama proses penertiban berlangsung, personel BKO Satpol PP Panakkukang melakukan pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Pemerintah setempat berharap penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.







