Syamsuddin Raga Dorong Pemkot Makassar Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Syamsuddin Raga Dorong Pemkot Makassar Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

UNGKAPAN, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Syamsuddin Raga menyatakan pentingnya upaya dari Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan kawasan bebas asap rokok.

Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diadakan di Hotel Rising, Jalan Abdurrahman Basalamah Nomor 31, Minggu (26/05/2024).

“Kami mengadakan sosialisasi soal perda ini. Saya menekankan bahwa melalui upaya bersama, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menciptakan kawasan bebas asap rokok dapat semakin ditingkatkan,” ujar Syamsuddin Raga, Anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Makassar.

Syamsuddin Raga, yang juga merupakan Legislator dari Partai Perindo Makassar menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi Perda Nomor 04 Tahun 2013 sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi mengenai kawasan bebas asap rokok perlu dilakukan secara masif dan kreatif, melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok.

Pendekatan kreatif dengan melibatkan masyarakat secara langsung dianggap sebagai solusi penting. Ia menambahkan bahwa kampanye kawasan tanpa rokok harus terus digaungkan agar masyarakat lebih memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat.

Namun, Syamsuddin juga menyoroti langkah konkret Pemkot Makassar dalam menerapkan aturan tersebut. Meski Perda KTR sudah ada sejak tahun 2013, penerapannya tergolong masih lemah.

“Pemerintah kota terkesan kurang serius dalam mengimplementasikan perda soal kawasan tanpa rokok karena tidak jelasnya kawasan-kawasan tanpa rokok,” jelas Syamsuddin.

Ia menegaskan pemerintah kota harus segera mengambil langkah nyata, seperti memasang rambu-rambu yang menandakan kawasan tanpa asap rokok di tempat-tempat umum, termasuk fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan perkantoran.

Syamsuddin menyarankan agar sanksi yang tegas diterapkan bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok. Penegakan hukum yang ketat dan konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Baca juga:  Sinergitas RT-RW hingga Organ Masyarakat Pemuda Kunci Sukses Tripika Bontoala Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

“Belum kita lihat adanya sanksi tegas kepada seseorang yang merokok di area-area terlarang. Nah, di situ belum ada sanksinya, pun kalau ada hanya sekedar teguran. Padahal itu harus terikat karena sudah ada dalam aturan,” tuturnya. ()