UNGKAPAN, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Selasa, 14 Mei 2024.
Oleh karena itu, sebagai awal sebelum menyelami setiap pasalnya, DPRD Makassar kembali meminta tanggapan dari pihak rumah sakit, klinik, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam proses pengelolaan dan pengembangan limbah B3.
“Kami ingin mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal. Mekanisme lebih lanjut akan diatur dan disepakati dalam tahap tersebut,” ujar Anggota DPRD Makassar, Andi Suharmika.
Dia menuturkan, rapat yang dilangsungkan ini masih membahas gambaran umum terkait Ranperda.
Dengan adanya Perda nantinya, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat lebih tertib dalam menjalankan proses penguraian dan pengelolaannya.
“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan pengelolaan limbah B3. Namun pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar tidak ada pihak-pihak yang mengabaikan aturan ini,” tambah Suharmika.
Menurutnya, Kota Makassar tentu tidak ingin menyimpan limbah B3 yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi warganya.
“Melalui peraturan ini nantinya, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan tidak khawatir terhadap dampak negatif dari,” sebutnya.
Perda tersebut juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah kota dan masyarakat dalam memastikan pengelolaan limbah berbahaya ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warga Makassar. (**)