UNGKAPAN, MAKASSAR – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus lebih memerhatikan kesejahteraan pekerja dan aspek sosial ekonomi di tengah meningkatnya inflasi.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan, pentingnya dialog antara pengusaha dan pekerja untuk mencapai kesepahaman secara menyeluruh.
Alasannya, UMP 2023 tidak boleh hanya didasarkan pada rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, melainkan juga harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.
“Situasi semakin sulit, inflasi meningkat, dan pekerja bisa semakin terjepit jika hanya mengacu pada formula yang ada tanpa memerhatikan kondisi nyata,” tegas Andi Hadi, Rabu (01/05/2024).
Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) telah memicu kenaikan harga bahan pokok dan barang-barang di berbagai sektor, sedangkan kenaikan UMP dalam tiga tahun terakhir tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup.
“Kita harus memastikan bahwa UMP yang ditetapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan hidup pekerja yang terus meningkat,” tambahnya.
Oleh karena itu, penting menurut legislator dari Fraksi PKS jika pemerintah memfasilitasi dialog antara pengusaha dan pekerja di DPRD Makassar, agar kedua belah pihak bisa mencapai pemahaman yang seimbang.
“Forum dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat penting untuk memahami masalah secara menyeluruh, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Hadi menekankan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan kunci untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang kuat, sektor industri juga akan mendapatkan manfaat yang pada akhirnya dapat mempercepat pemulihan ekonomi.
“Jika industri bergerak dengan baik dan pekerja mendapatkan hak mereka secara adil, kita bisa bangkit lebih kuat bersama-sama,” tukasnya.
Dia juga menyebut bahwa DPRD Makassar dapat memberikan penghargaan atas kontribusi para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Kota Makassar.
DPRD juga mendorong pemerintah kota untuk membangun infrastruktur penunjang, seperti rumah susun sederhana (rusunawa), fasilitas kesehatan, serta fasilitas rekreasi bagi para pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, DPRD akan menerbitkan kebijakan ketenagakerjaan di Kota Makassar, termasuk upah minimum, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan penegakan peraturan perburuhan. Andi Hadi menegaskan bahwa mereka siap merekomendasikan perbaikan atau revisi terhadap kebijakan yang dinilai belum optimal.
Dengan banyaknya jumlah pekerja informal di Kota Makassar, DPRD juga diharapkan dapat mengusulkan program yang meningkatkan perlindungan dan akses mereka terhadap jaminan sosial.
“Pekerja informal juga harus mendapatkan perhatian khusus dalam hal perlindungan sosial dan kesejahteraan. Kami akan terus memastikan bahwa suara pekerja yang diterima dan kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan mereka,” tutupnya. (**)