UNGKAPAN, MAKASSAR – Tersangka kasus dugaan pidana korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia di Cabang Makassar periode 2019-2020 terus bertambah.
Senin, 13 November 2023, tim penyidik oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu AP. Tersangka baru ini menjabat Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan tiga tersangka. Mereka adalah TY selaku Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar, TL sebagai Junior Officer PT Surveyor, dan MRU sebagai Direktur Utama PT Basista Teamwork.
Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur mengatakan, penetapan saksi menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menaikkan status AP dari saksi sebagai tersangka serta sekaligus diusulkan untuk melakukan penahanan.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan dan mengantisipasi kekhawatiran terhadap upaya melarikan diri juga menghilangkan barang bukti.
“Penetapan tersangka AP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor: 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023, kemudian tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor: Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023. Tersangka AP pun ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 13 November di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” jelas Jabal Nur saat ekspose kasus, Senin (13/11/2023) malam.
Lebih jauh, Jabal Nur menyampaikan modus operandi dan perbuatan tersangka yaitu, tersangka AP selaku Direktur Operasional bersama TY, ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- (empat milyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk dua pekerjaan atau proyek di Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/PIC (Personal Incharge) terhadap tersangka ATL.
“Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud. Tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi ATL, dan diberikan juga kepada AP, juga diberikan kepada TY serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan oleh tim penyidik,” ucapnya.
Dari praktik yang dilakukan, tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866,- (dua milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah), padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain.
Akibat perbuatan para tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, di mana saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu Kejati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.