UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Hasil verifikasi faktual partai politik (Parpol) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) disinyalir terdapat kecurangan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Sulsel, Asradi mengatakan, dugaan tersebut saat ini dalam proses penelusuran.
“Kami sementara melakukan penelusuran, mencocokkan data KPU dan data kami,” ungkapnya, Senin, 12 November.
“Kami sudah mengkutu-kutui (data kami) dan mencocokkan dari KPU. Dan tentunya kami menunggu berita acara KPU. Karena itu yang resmi,” sambungnya.
Jika betul terjadi pelanggaran sebagaimana diisukan, Asradi mengatakan pihaknya tidak akan segan menegakkan aturan.
“Kita tegakkan aturan. Ada dua hal yang bisa kita lakukan, tapi ada yang melaporkan. Tapi kami sudah meminta kepada KPU untuk melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Walau demikian, hingga saat ini ia tidak menampik adanya pelanggaran yang terjadi. Tapi kata dia, masih dalam taraf normatif.
“ASN yang dicatat namanya. Kemudian proses apakah bisa menggunakan KTP elektronik atau tidak. Seperti itu ji semua,” terangnya.
Soal isu adanya pelanggaran partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS kemudian memenuhi syarat atau MS. Asradi bilang hingga saat ini belum terbukti.
“Belum. Nanti tanggal 14 penentuannya. Mungkin bisa dalam waktu dekat ini, bila kita sudah terima berita acara, misalnya di daerah mana pelanggaran dan daerah mana saja yang diloloskan. Kan kelolosan partai politik di tingkat provinsi itu 75 persen atau 18 kabupaten di sulsel,” pungkasnya.