UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Seleksi PPPK 2022 formasi guru dibuat tertutup. Artinya, hanya guru honorer yang bisa mendaftar jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu.
Jika belum masuk data pokok pendidikan (dapodik) atau bukan honorer K2 di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka tidak dibolehkan mendaftar.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama.
Seleksi PPPK adalah bagian dari SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara (ASN).
“Sistem seleksi guru ini tertutup, artinya, yang bisa mendaftar hanyalah guru honorer yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan dan guru honorer K2,” kata Deputi Suharmen, Selasa (27/09).
Dia menyebut para guru tersebut melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN PPPK.
Selanjutnya, setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari panitia seleksi nasional (Panselnas). Deputi Suharmen menjelaskan bahwa bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek.
“BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan,” ungkapnya.
Seleksi guru PPPK dilaksanakan melalui sistem ujian nasional berbasis komputer (UNBK), sedangkan pendaftarannya mengikuti skema di Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ataupun di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” tutur Suharmen.