Sering Mangkir, Saksi Korupsi Proyek IPA SPAM Sinjai Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

UNGKAPAN, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) bentukan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Tabur Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, dan Tim PAM Bandara Soekarno – Hatta berhasil mengamankan pria inisial GRP (39).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, pengamanan terhadap seorang pria itu merupakan respons cepat atas permohonan bantuan pencarian saksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Saksi GRP alias A diamankan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: R3/P.4.31/Dip/01/2026 tanggal 19 Januari 2026.

“Keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021,” sebut Soetarmi.

Menurut Soetarmi, saksi telah dipanggil sebanyak 3 kali namun mangkir tanpa alasan yang jelas. Saat ini, saksi GRP alias A masih diamankan di Posko Kejaksaan RI Bandara Soekarno-Hatta untuk keperluan administrasi.

“Saksi kemudian diterbangkan dari Jakarta menuju Makassar hari ini untuk diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Soetarmi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk bersikap kooperatif demi kepastian hukum dan kelancaran Penyidikan penanganan perkara korupsi.

Baca juga:  Dugaan Praktik Penyewaan "Handphone" di Rutan Makassar Mencuat