UNGKAPAN, MAKASSAR – Desas-desus praktik penyewaan perangkat telepon seluler (handphone) pada lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar muncul ke publik. Perangkat komunikasi itu disebut-sebut bisa digunakan warga binaan dengan cara sewa.
Informasi yang diterima dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, melaporkan bahwa penggunaan alat komunikasi untuk beberapa waktu terakhir ini cukup longgar.
Telepon seluler yang digunakan oleh sejumlah narapidana bukan merupakan fasilitas resmi. Melainkan perangkat yang digunakan dengan mekanisme tertentu. Disebutnya, ada tarif dikenakan untuk penggunaan harian.
Tidak hanya itu saja, sumber juga mengungkapkan adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap narapidana tertentu, terutama yang dinilai memiliki kemampuan finansial lebih.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebagian warga binaan diduga memiliki akses komunikasi yang berbeda dibandingkan lainnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan serta Deklarasi Komitmen Bersama Menuju Zero Narkoba dan Handphone yang sebelumnya telah dicanangkan di Rutan Kelas IA Makassar pada Juni 2025.
Klarifikasi Pihak Rutan
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Makassar, Mohammad Romadlon Afwan, membantah informasi yang beredar itu. Dia menegaskan kabar itu sama sekali tak benar. Pihaknya tidak membenarkan adanya praktik penyewaan handphone di dalam rutan.
“Informasi tersebut tidak benar,” tegas Mohammad Romadlon Afwan, Jumat (23/01/2026).
Dirinya juga menyampaikan jika Rutan Kelas IA Makassar menyediakan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan berupa wartel khusus yang secara teknis menggunakan perangkat berbentuk smartphone.
“Kami menyediakan alat komunikasi berupa wartel yang memang bentuknya smartphone. Silakan datang ke rutan dan melakukan pengecekan langsung,” tambahnya.






