SULSEL  

Yuk, Aktivasi Akun Coretax: Panduan Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Kode Otorisasi DJP

Yuk, Aktivasi Akun Coretax: Panduan Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Kode Otorisasi DJP

UNGKAPAN, MAKASSAR – Mulai 01 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Utara, Wawan Pryanto dalam laporannya menyampaikan, penerapan Coretax merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem adminsistrasi perpajakan.

Dengan sistem terintegrasi ini, DJP menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital, mulai dari pelaporan, pembayaran pajak, hingga pengelolaan dokumen perpajakan secara elektronik.

“Untuk dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax dan mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai sertifikat elektronik resmi,” sebut Wawan Pryanto.

Olehnya itu, kata Wawan sapaan akrab Wawan Pryanto, menjelang pergantian tahun 2025-2026, wajib pajak diingatkan agar melakukan aktivasi akun Coretax sebelum melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat Maret 2026 dan badan usaha paling lambat April 2026.

“Tanpa aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak berpotensi mengalami kendala dalam pelaporan SPT dan penggunaan layanan pajak digital lainnya,” tambahnya.

Adapun syarat memulai aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus menyiapkan antara lain, surat elektronik/email yang aktif, nomor telepon yang aktif (dengan saldo pulsa untuk biaya sms) dan Data identitas kependudukan yang valid pada Dukcapil (KTP atau Kartu Keluarga untuk orang pribadi).

Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan apakah sudah pernah menggunakan layanan DJP Online sebelumnya. Bagi Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan DJP Online, DJP mengimbau untuk terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK dan NPWP atau pembaruan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca juga:  Dinsos Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Barrang Lompo

Sementara, bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online dapat langsung melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

“Perlu diingat bahwa Password Akun DJP Online tidak sama dengan Password Akun Coretax, sehingga perlu dilakukan pengaturan ulang kata sandi (reset password),” jelasnya.

Berikut Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax melalui Pengaturan Ulang Kata Sandi

  1. Akses Portal Coretax DJP
    • Buka laman resmi Coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id
    • Klik opsi Lupa Kata Sandi
    • Isi ID Pengguna, NIK untuk Orang Pribadi, NPWP 16 digit (“0”+15 digit NPWP lama) untuk Badan/Lainnya
    • Pilih saluran konfirmasi Surat Elektronik atau Nomor Gawai untuk pengiriman link reset password
    • Isi kolom Tujuan Konfirmasi dengan mengetik kembali data email atau nomor HP yang telah terdaftar di sistem DJP sebelumnya. Pastikan penulisannya sesuai data yang ada
    • Masukkan Kode Keamanan/captcha
    • Klik kotak Pernyataan
    • Klik Tombol Kirim
  2. Buka email/Kotak Pesan (sms)
  • Periksa kotak masuk email atau kotak pesan sms pada perangkat, cek email atau SMS masuk dengan pengirim dari Direktorat Jenderal Pajak/DJP
  • Klik tautan yang ada (tulisan biru), tunggu hingga jendela aplikasi coretax terbuka
  1. Buat Kata Sandi/Password dan Kode Otorisasi/Passphrase
    • Buat dan ketikkan password baru dengan ketentuan:
      • Minimal 8 karakter
      • Minimal 1 huruf kapital/besar
      • Minimal 1 angka
      • Minimal 1 karakter khusus, misal !@#*^%
    • Ulangi ketik password tersebut
    • Buat dan ketikkan Passphrase baru (bisa disamakan dengan kata sandi atau berbeda dengan ketentuan sama pembuatan Password)
    • Ulangi ketik passphrase tersebut
    • Masukkan kode keamanan/captcha
    • Klik tombol Kirim
    • Tunggu hingga muncul pesan kata sandi berhasil diganti, lanjut klik tombol Login Page untuk membuka halaman login Coretax

Permintaan Kode Otorisasi (KO DJP)

Baca juga:  Triwulan Pertama, Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra Capai Rp 3,57 Triliun

Setelah aktivasi akun selesai, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP berfungsi sebagai sertifikat digital untuk transaksi elektronik, seperti pelaporan SPT atau pembuatan dokumen perpajakan misal faktur pajak, bukti potong atau permohonan layanan perpajakan. Perlu diingat bahwa KO DJP ini hanya dapat diajukan oleh wajib pajak Orang Pribadi.

Berikut tahapan Permintaan KO DJP pada Coretax:

  1. Login Portal Coretax
  • Buka coretaxdjp.pajak.go.id
  • Masukkan ID Pengguna, NIK wajib pajak orang pribadi yang sudah diaktivasi
  • Masukkan Kata Sandi
  • Pilih Bahasa (Indonesia atau Inggris)
  • Masukkan Captcha
  • Klik tombol Login
  1. Buat Kode Otorisasi DJP
  • Pilih Menu Portal Saya
  • Pilih sub-menu Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital
  • Tunggu hingga formulir dan data permohonan muncul semua
  • Untuk data Manajemen Kasus, Identitas Wajib Pajak, dan Detail Kontak telah diisi secara otomatis oleh sistem,
  • Untuk Jenis Sertifikat Digital pilih Kode Otorisasi DJP
  • Buat dan ketikkan Passphrase yang telah dibuat sebelumnya
  • Centang kotak Pernyataan dan klik tombol Kirim
  • Tunggu hingga Bukti Penerbitan Sertifikat Digital selesai
  1. Validasi Kode Otorisasi DJP
    • Pilih Menu Portal Saya
    • Pilih sub-menu Profil Saya
    • Pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal
    • Pilih tab Digital Certificate
    • Jika Status Kepemilikan Invalid, geser ke kanan, pilih Aksi
    • Klik tombol Periksa Status, klik tombol Menghasilkan
    • Tunggu hingga status berubah Valid, selesai.

Aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP adalah langkah penting dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan. Dengan mengikuti tahapan di atas, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan sekaligus menjadi pondasi awal dalam mendapatkan kemudahan layanan administrasi pajak yang modern.

Coretax bukan sekadar sistem baru dari DJP, melainkan bagian dari transformasi besar yang mendukung transparansi dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, segera lakukan aktivasi akun dan ajukan KO DJP, agar pelaporan pajak tahun 2025 dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga:  Bro Ispandy Hanafie Dinobatkan sebagai Ketua Pengda HTCI Sultanbatara Periode 2023-2025