UNGKAPAN, MAKASSAR – Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi menjadi tema yang diusung dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Bimtek yang digelar Baruga Agar Jaya, Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-kerung, Selasa (09/12/2025), untuk meningkatkan pemahaman para pengurus olahraga terkait tata kelola keuangan dana hibah secara benar sesuai regulasi.
Hadir sebagai narasumber Kabag Ren Polrestabes Makassar AKBP Esti Mustikoroni dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial.
Keduanya memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan disiplin administrasi dalam penggunaan anggaran hibah pemerintah.
Dalam paparannya, AKBP Esti Mustikoroni menjelaskan bahwa hibah adalah anggaran pemerintah yang diberikan kepada lembaga atau perorangan untuk kepentingan masyarakat. Dalam konteks KONI, hibah tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan dan pembinaan olahraga, sehingga harus dikelola sesuai aturan.
Lebih jauh lagi dirinya menyampaikan bila proses penyusunan hibah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Baik pemerintah sebagai pemberi hibah maupun penerima hibah seperti KONI harus memastikan tujuan anggaran sesuai program pembangunan kota serta bermanfaat bagi masyarakat Makassar.
“Hibah wajib disalurkan secara tepat sasaran, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Karena bersumber dari uang negara, setiap tahapan pelaksanaannya harus mengikuti dasar hukum yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran,” sebutnya.
Kata dia, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) adalah dasar penting yang wajib dipahami pengurus cabor. NPHD menjadi pedoman resmi dalam mengelola hibah dan menjadi acuan pelaksanaan agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Hibah harus dikelola secara terbuka dan tidak boleh ditutupi. Pemkot Makassar pun sudah menyediakan aplikasi e-hibah sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujar Esti.
Karena itu sambung Esti, pentingnya pencatatan keuangan yang rapi dan pelaporan yang konsisten. Seluruh penerima hibah akan dievaluasi dan diawasi oleh BPK.
Pengurus cabor juga diwajibkan untuk selalu memastikan setiap kegiatan memiliki catatan keuangan yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.
Di tempat yang sama, Mirdad Apriadi Danial menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan pencegahan. Bimtek seperti ini merupakan langkah awal untuk mendeteksi potensi masalah dalam pengelolaan dana hibah.
Mirdad menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah meminta kejaksaan melakukan pendampingan terhadap tata kelola keuangan daerah, termasuk hibah kepada KONI dan cabang olahraga. Pendampingan ini mencakup aspek administrasi, aset, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Tanggung jawab pengelolaan hibah berada penuh di tangan pengurus cabor, terutama ketua. Administrasi yang baik dan laporan yang bisa dipertanggungjawabkan menjadi keharusan agar tidak menimbulkan celah hukum,” tambahnya.
Menurutnya, pelanggaran hukum sering muncul akibat kelalaian administrasi. Misalnya, pelaporan tidak sesuai regulasi, perubahan nominal tanpa dokumen pendukung, atau kerja sama dengan pihak ketiga hanya berdasarkan kepercayaan tanpa prosedur resmi.
“Semua aktivitas harus dilaporkan secara tertulis. Jangan melakukan kerja sama hanya karena hubungan pertemanan. Ikuti prosedur administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ucap Mirdad. (Adv)














