UNGKAPAN, GOWA – Tujuh unit rumah komersil yang merupakan aset PT KPS berlokasi di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.
Aset penanggung pajak yang disita tersebut ditaksir senilai Rp2.100.000.000. Penyitaan dilaksanakan oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan didampingi oleh tiga orang saksi, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Bantaeng, dan juga Account Representative dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi menyampaikan apresiasi atas kerja sama wajib pajak selama proses penyitaan.
Kata dia, sebelum tindakan penyitaan dilakukan, KPP Pratama Bantaeng telah lebih dulu sudah melakukan tahapan penagihan aktif, antara lain penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening wajib pajak, serta berbagai langkah persuasif lainnya. Namun saja, hingga batas waktu yang diberikan, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya.
“PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ujarnya.
Dia menambahkan, tindakan tegas berupa penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan pajak sebagai konsekuensi atas surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang belum dilunasi hingga jatuh tempo.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo mengatakan, penegakan hukum adalah bagian penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Kepatuhan harus menjadi standar bersama,” jelasnya.
Proses penyitaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penandatanganan berita acara pelaksanaan sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS, JSPN, serta dua saksi. JSPN kemudian menempelkan segel “DISITA” pada objek sitaan sebagai tanda bahwa barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan.
“Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tidak dilunasi, maka aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tegasnya.
Melalui tindakan ini, kepatuhan wajib pajak meningkat, memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat wajib pajak yang telah taat pajak.












