UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengembangan kasus dugaan korupsi pangadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkenunan (TPHBun) Sulawesi Selatan terus dilakukan oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tidak main-main, tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bertolak ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan pengembangan penyidikan dengan menggeledah kantor perusahaan swasta, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen penting yang dianggap dapat membantu memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas.
“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, dan untuk memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar ini,” sebut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Penggeledahan dilakukan di luar pulau Sulawesi berdasarkan adanya petunjuk jejak digital dan alur anggaran hingga ke Kabupaten Bogor.
Hasilnya, tim penyidik menyita beberapa dokumen antara lain, dokumen penawaran kontrak, dokumen transaksi keuangan, dokumen invoice atau faktur hingga dokumen surat jalan terkait pengadaan bibit.
“Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait di antaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di Desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 21 November telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 titik. Masing-masing sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan pengembangan penyidikan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan.






