Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

UNGKAPAN, PAREPARE – Seorang anggota DPRD Parepare ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Parepare Tahun Anggaran 2023.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapakan HM dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Parepare 2019-2024, pada Rabu 15 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor: TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti.

Kepala Kejari Parepare Darfiah mengatakan, pada 2022 lalu, HM mengusulkan agar Kelompok Tani Ternak Lia’e menjadi penerima bantuan bibit sapi. Namun, kelompok tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP karena sudah pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.

Tak kehilangan akal, HM kemudian mengusulkan Kelompok Tani Ternak Lawalane sebagai penerima baru untuk tahun anggaran 2023.

“Dari total 35 ekor sapi yang seharusnya diterima oleh kelompok Lawalane, hanya 16 ekor yang diserahkan kepada anggota kelompok. Sisanya, 19 ekor sapi, justru diambil dan dikuasai oleh HM untuk kepentingan pribadinya bahkan ditempatkan sapi itu di kandang miliknya sendiri,” jelas Darfiah.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, tindakan HM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223.644.250, (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Perbuatan HM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama yang menegaskan ancaman pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Penanganan Kasus Passobis Membutuhkan Sinergitas Penegak Hukum

“Setelah penetapan tersangka, HM langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil agar penyidik memiliki ruang gerak dalam memperdalam bukti dan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dalam kasus tersebut,” tegasnya.