UNGKAPAN, MAKASSAR – Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020, Sari Pudjiastuti, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam amar putusannya menyatakan, Sari Pudjiastuti yang merupakan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis kepada terdakwa Sari Pudjiastuti yang diberikan majelis hakim dalam sidang putusan yang telah digelar di PN Tipikor Makassar, Selasa (07/10/2025), direspons dengan upaya banding dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, namun vonis hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim ini masih dianggap jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan penuntut umum dari Kejati Sulsel.
Sebelumnya kata Soetarmi, penuntut umum telah menuntut terdakwa Sari Pudjiastuti atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Sabbang-Tallang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, setelah terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair Pasal 2.
“Perbedaan substansial pada lamanya hukuman penjara inilah yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” sebutnya.
Meskipun terdakwa Sari Pudjiastuti telah menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Tim Jaksa Kejati Sulsel tetap menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding.
Upaya banding ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diperberat, apalagi telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang merugikan masyarakat.
“Langkah banding ini diambil sebagai bentuk konsistensi kejaksaan dalam memperjuangkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutup Soetarmi.