Terdakwa Kasus Uang Palsu Divonis Lima Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Uang Palsu Divonis Lima Tahun Penjara

UNGKAPAN, GOWA – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam kasus uang rupiah palsu.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 01 Oktober 2025, Majelis Hakim PN Sungguminasa menyatakan bahwa terdakwa kasus uang rupiah palsu terbukti bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang merupakan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Karena itu, terdakwa juga dikenakan denda pidana sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan menempuh upaya hukum banding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, sikap JPU untuk mengajukan banding diambil karena adanya perbedaan yang signifikan antara vonis Majelis Hakim dengan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

“Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun berdasarkan dakwaan Primair tersebut.

“Sikap banding ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam hal-hal serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” tutup Soetarmi.

Baca juga:  Munafri Lantik Pejabat Definitif di Tanggal Cantik, Tegaskan Soliditas Pemerintahan

Kasus ini dimulai pada 2022-2023, ketika terdakwa Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara pembuatan uang rupiah palsu.

Secara bertahap, Annar mentransfer uang dengan total Rp287 juta ke rekening Syahruna untuk membeli seluruh alat dan bahan yang dibutuhkan. Setelah dibeli, Syahruna membawa semua perlengkapan tersebut ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.

Pada Februari 2024, Syahruna sempat mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Terdakwa yang berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang pecahan Rp100 ribu, namun hasilnya masih belum sempurna. Terdakwa Annar kemudian meminta Syahruna menghentikan rekaman dan memperpanjang alat dan bahan tersebut.

Namun, sebelum alat itu dihancurkan pada Mei 2024, Saksi Andi Ibrahim mengunjungi Terdakwa Annar untuk mencari donatur sebagai pencalonan dirinya sebagai Bupati Barru.

Terdakwa Annar juga mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah pertemuan tersebut, kegiatan pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Terdakwa ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.