UNGKAPAN, PINRANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menghadirkan layanan Pojok Pajak di Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Jalan Bintang Nomor 1.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KP2KP Pinrang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) (Jumat, 19/9).
Layanan yang diberikan meliputi aktivasi akun, pemulihan kata sandi, dan penerbitan sertifikat elektronik untuk akun Coretax DJP.
Fasilitas ini penting guna mendukung persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2024 yang dimulai 1 Januari 2025, seiring dengan peralihan dari DJP Online ke Coretax DJP.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 16.00 WITA ini berhasil melayani lebih dari 90 ASN, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang.
Kehadiran para pimpinan daerah dinilai sebagai bentuk keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, tentu kami ingin menjadi teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Harapannya, langkah kecil berupa Pojok Pajak ini bisa memberi dampak besar dalam membangun budaya sadar pajak,” ujar Sudirman, Wakil Bupati Pinrang, setelah menerima layanan.
Menambahkan hal tersebut, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan bahwa inisiatif layanan Pojok Pajak ini sangat strategis.
“ASN adalah ujung tombak dalam memberikan teladan kepada masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, kami berharap budaya kepatuhan pajak dapat semakin mengakar dan mempermudah transisi menuju sistem Coretax DJP,” ungkapnya.
Dengan semangat kolaborasi antara KP2KP Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang, layanan Pojok Pajak ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun kesadaran pajak serta mendukung keberhasilan implementasi sistem perpajakan baru.
KP2KP Pinrang berharap semangat ASN ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan penuh tanggung jawab.