UNGKAPAN, MAKASSAR – Gangguan tepi jalan yang dipicu oleh aktivitas kendaraan yang parkir di bahu jalan tepatnya depan Mal Panakkukang di Jalan Boulevard, mengundang reaksi tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
Dalam kegiatan penertiban parkir yang dilaksanakan Dishub Makassar, Minggu (14/09/2025), petugas berhasil menindak kendaraan jenis roda empat yang ditemukan parkir di bahu jalan dan bukan pada tempatnya.
Tercatat ada dua unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di bahu jalan yang digembok dan diberikan surat tilang yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Satu unit mobil yang terparkir di Jalan Boulevard, dan satu mobil di Jalan Penghibur.
Sedangkan, roda dua yang mengganggu aktivitas tepi jalan turut digiring ke tempat yang aman untuk kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Dishub Makassar Muhammad Rheza mengatakan, penindakan terhadap pelanggar parkir merupakan agenda yang aktif dilaksanakan pada sejumlah titik rawan.
Adapun titik rawan terjadinya kesemrawutan parkir antara lain di Jalan Penghibur, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Ratulangi, Jalan Hasanuddin, Jalan Haji Bau, Jalan Ahmad Yani, Jalan Riburane, dan di Jalan Bontolempangan.
“Tidak ada tebang pilih, kendaraan yang ditemukan melanggar pastinya ditindak tegas. Tindak tegas berupa tilang langsung diberikan Satlantas Polrestabes Makassar,” tegas Rheza.