Pendaftaran Calon Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Apa Saja Perlu Disiapkan?

Pendaftaran Calon Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Apa Saja Perlu Disiapkan?

UNGKAPAN, MAKASSAR – Seleksi calon direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kota Makassar mulai berjalan. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) mulai dari 15 – 25 Agustus 2025.

Bagi calon pendaftar yang tertarik mengikuti proses seleksi harus lebih dulu membuat akun. Caranya dengan mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar.

Proses ini dijalankan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof Aswanto dan empat orang lainya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Makassar, Muh Amri, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan,” jelas Amri, Jumat (15/08/2025).

Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas.

Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.

“Bagi caon direksi mendafyarakan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id,” tambah dia.

Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya,” tambah dia.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Rappocini Pamerkan Inovasi Pelayanan Publik di Seminar Implementasi Aksi Perubahan

Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.

Pemerintah Kota Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.

Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.

1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.
7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.
8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.
10. Asli akta kelahiran.
11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.
12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.

Baca juga:  'Ngamar' di Hotel Melati, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Tim Kumal