Sudah Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Internet Command Center Diskominfo Maros

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Internet Command Center Tahun Anggaran 2021-2023 pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Maros yaitu, LMH selaku marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta berdasarkan Surat Penetapan Nomor: R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025.

“LMH kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu MT,” jelas Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said pada Selasa (01/07/2025).

Tersangka LMH diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan atau belanja Internet Command Center yang dilaksanakan di Diskominfo Maros dengan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989. Uang tersebut tengah disita sebagai barang bukti dan kini dititipkan pada rekening Kantor Kejaksaan Negeri Maros.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka LMH selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros,” sebutnya.

Zulkifli menambahkab jika pihaknya terus mengembangkan penyidikan dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Tentunya kami terus telusuri perkaranya. Bila ada indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Tersangka LMH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan bebas dari intervensi.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukum Maros,” tandas Zulkifli.

Baca juga:  Putri Dakka Dilaporkan ke Polda Sulsel Jelang PSU Palopo

Sebagai informasi, nilai total belanja internet menjadi objek penyidikan dalam kasus ini tercatat mencapai sekitar Rp13 miliar, terdiri atas Rp3,6 miliar (2021), Rp5,16 miliar (2022), dan Rp4,54 miliar (2023).

Sebelumnya, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan (MT) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum. Baik MT dan LMH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.