UNGKAPAN, MAKASSAR – Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di Kota Makassar. Pria inisial S itu diamankan bersama dua perempuan, masing-masing berinisial C dan R, yang diduga terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Kapolrestabes Makassar melalui keterangan pers menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. S adalah pelaku utama, yang juga seorang ASN di salah satu puskesmas di Makassar. Sementara dua lainnya adalah perempuan berinisial C dan R,” ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya pada Kamis (26/5/2025).
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa perempuan berinisial C merupakan pasien yang telah menggunakan jasa aborsi dari S. C diketahui adalah seorang mahasiswi program magister (S2) di sebuah universitas negeri ternama di Makassar. Sementara perempuan berinisial R, yang merupakan teman dekat C, berperan sebagai penghubung antara C dan S.
Menurut sumber kepolisian tersebut, praktik yang dijalankan S tergolong sistematis dan berpindah-pindah tempat. “Pelaku bernama S biasa mendatangi langsung tempat pasiennya, kebanyakan dilakukan di hotel. Ini yang menjadi perhatian kami karena praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah,” ujarnya.
Untuk sekali tindakan, S mematok tarif bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung kondisi dan permintaan dari pasien. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer rekening.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami lebih jauh terkait keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya korban-korban lain. “Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau korban lain yang pernah menggunakan jasa ini. Kami juga sedang menelusuri apakah pelaku sudah pernah melakukan praktik serupa sebelumnya,” kata pejabat kepolisian tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tenaga medis yang semestinya memahami kode etik profesi dan hukum yang mengatur larangan praktik aborsi tanpa indikasi medis yang sah. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik aborsi ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat membahayakan keselamatan jiwa perempuan yang menjadi korban.