UNGKAPAN, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, serta Koordinator, Nurul Hidayat, memimpin ekspose perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (9/5/2025).
Ekspose perkara dilakukan secara virtual dan turut dihadiri oleh Kepala Kejari Parepare, Abdillah, Kepala Seksi Pidana Umum Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A. Herlina Pepriyanti, serta jajaran lainnya dari Kejari Parepare.
Perkara yang diajukan untuk penyelesaian RJ melibatkan tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22), seorang penjual ikan yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sepupunya sendiri, Saiful bin La Ronrong (37). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Insiden bermula saat La Kona, yang saat itu dalam pengaruh alkohol, keluar rumah dan berteriak-teriak di jalan mencari pelaku yang diduga melempari rumahnya. Ia kemudian memanggil nama Saiful, yang rumahnya berada tepat di seberang. Ketika Saiful keluar dan menghampiri, La Kona justru menghunus parang dari pinggangnya dan menyerang Saiful secara membabi buta. Akibat serangan itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian punggung, lengan kiri atas, dan leher. Beruntung, seorang saksi bernama Iwan segera datang membantu, sehingga tersangka menghentikan aksinya dan pergi meninggalkan lokasi.
Meski tergolong kasus berat, Kejari Parepare mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif berdasarkan sejumlah pertimbangan: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, hubungan kekerabatan keduanya yang masih sepupu dan bertetangga, serta respons positif dari masyarakat sekitar.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan tersebut setelah mempertimbangkan seluruh aspek yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Ia menegaskan bahwa keputusan ini juga dilandasi oleh testimoni dari korban, keluarga korban, serta pihak tersangka yang menunjukkan keikhlasan dan itikad baik untuk berdamai.
“Kita sudah melihat testimoni langsung dari korban dan tersangka. Mereka sudah saling memaafkan. Atas nama pimpinan, saya menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.
Setelah menyetujui proses RJ, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap hubungan antara korban dan tersangka oleh jaksa fasilitator.
“Saya minta tidak hanya diselesaikan administratif, tapi juga tetap dipantau. Dan yang paling penting, semua proses ini harus zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik dan pimpinan,” tegasnya.
Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, Kejati Sulsel kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial, terutama dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk diselesaikan tanpa proses peradilan panjang.(*)