UNGKAPAN, MAKASSAR – Tiga polisi dari Polrestabes Makassar dipecat tidak dengan hormat. Dua personel dipecat karena menerima suap uang dari jaringan peredaran narkoba, dan satu personel lain dipecat lantaran meninggalkan tugas dinas (desersi).
Tiga personel polisi yang dipecat masing-masing Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto. Ketiganya itu sebelumnya ditugaskan mengisi di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan dengan upacara yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono di halaman kantor Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (14/04/2025).
Pemecatan ditandai dengan memberikan tanda silang (mencoret) pada kaca bingai foto masing-masing personel menggunakan spidol dengan tinta berwarna merah. Itu dilakukan lantaran ketiga personel tidak hadir mengikuti prosesi upacara.
Untuk Bripka Sofian Arman Braila, dipecat karena terbukti telah menerima sejumlah uang dari pihak yang diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulsel. Ia melakukan perbuatan itu sewaktu bertugas di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.
Kemudian Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dipecat dari institusi Polri karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut turut terhitung sejak 01 Maret 2023 sampai 16 Mei 2023 atau selama 51 hari kerja, tanpa keterangan yang sah dari pimpinan.
Tidak beda jauh dengan Bripka Sofian, Bripka Widiyatno dipecat karena terbukti sudah menerima sejumlah uang dari pihak yang diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulsel yang dilakukan saat masih bertugas di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.
Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, menyebut upacara PTDH tetap harus dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran (in absentia) ketiga personel bersangkutan.
“Meskipun tidak dihadiri ketiga personel yang di PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto ketiganya,” tegas Mantan Kepala Polres Bulukumba itu.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dua dari tiga personel yang dipecat terlibat dalam jaringan narkotika. Keduanya menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba. Sementara yang satu desersi atau meninggalkan tugas.
“Sudah lama kami secara jelas dan tegas menyatakan sikap memerangi narkoba dan setiap anggota yang terlibat apapun itu akan kami PTDH. Ini wujud komitmen kami sesuai arahan Kapolri dan Kapolda. Kami tentunya akan tindak tegas yang desersi cukup lama,” tegas Arya.
Tidak cukup sampai di situ saja, Arya juga secara tegas ingin melakukan pengembangan atas dua personel yang dipecat karena terima sogokan uang dari jaringan Fredi Pratama.
“Informasinya seperti itu (jaringan Fredi Pratama). Pastinya kami ingin kembangkan itu. Kalau PTDH ini proses kode etik itu sudah sesuai,” tambahnya.