DPO Kejari Pangkep Dibekuk di Parepare

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengejaran yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terhadap terpidana kasus pencurian yaitu A, tidak percuma.

Kolaborasi yang dibangun antar Tim Tabur Adhyaksa dalam melakukan pengamatan (surveillance) secara profesional, berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berdasarkan Nomor : B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025.

Terpidana yang cukup licin itu berhasil diamankan di Jalan Pattoddo di Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Pare-Pare, pada Jumat 21 Maret 2025, sekitar Pukul 15.45 Wita.

“Tim Tabur Kejari Pangkajene dan Kepulauan bersama Kejari Parepare berhasil mengamankan terpidana yang berstatus sebagai DPO Kejari Pangkajene dan Kepulauan Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 atas nama Ahmad bin Agusdin alias A tertanggal 07 Maret 2025,” ucap Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi.

Soetarmi menyebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid/2023 tertanggal 03 Agustus 2023.

“Tidak ada perlawanan. Tim Tabur yang tiba di kediaman terpidana langsung melakukan pengamanan. Prosesinya juga turut disaksikan sekretatis Kelurahan Soreang dan Ketua RT setempat,” tambahnya.

Setelah menggiring masuk ke dalam mobil, terpidana tindak pidana umum dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Semua DPO wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Baca juga:  Danlantamal VI Sebut Oknum Prajurit TNI AL yang Tembak Remaja Sudah Ditahan