11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi unjuk rasa berujung kerusuhan hingga pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel pada Jumat 29 Agustus 2025 malam.

Sebelas orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berlatarbelakang berbeda-beda. Ada yang pelajar, mahasiswa, juru parkir dan petugas kebersihan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada media menyebut, sebelas orang tersangka berinisial MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18) mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17) pelajar, R (21) buruh bangunan dan
ZM (22) tidak bekerja.

“Ada tiga tersangka untuk kasus pembakaran gedung DPRD Sulsel, dan delapan tersangka di DPRD Makassar. Totalnya 11 orang,” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (03/09/2025).

Kata Didik, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.

“Tersangka juga ada yang dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Didik.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang berujung rusuh itu mengakibatkan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel hangus terbakar. Terkhusus di kantor parlemen kota, 67 mobil dan 15 sepeda motor yang terparkir turut dilalap si jago merah.

Bahkan, detik-detik sebelum luapan emosi massa itu pecah, berlangsung rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Dalam kejadian itu, menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar. Mereka yaitu staf DPRD Makassar, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25) dan Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).

Baca juga:  Dugaan Penggelembungan Dana Proyek Disebut Telah Dicabut, Ini Respon Penasihat Hukum YW UMI

Polda Sulsel memastikan penyelidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.